SAMOSIR-Pemerintah Kabupaten Samosir bersama dengan Tim Deputi II Staf Kepresidenan Reppublik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Profiling Kebutuhan Perhutanan Sosial di Aula Kantor Bupati Samosir, Rabu 22 Febuari 2023
Rapat koordinasi tersebut dihadiri BPSKL Wilayah Sumatera, KPH XIII Dolok Sanggul, Camat Palipi, Camat Harian, dan sejumlah Kepala Dinas yang terkait dan sejumlah kelompok masyarakat penerima SK perhutanan sosial di Kabupaten Samosir yakini, Tusam Mandiri Dot Com, Koperasi Raptama Jaya, KTH Silau Raja, KTH Maju Bersama, KTH Marsada, KTH Karya Tele
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom yang diwakili oleh Pj, Sekertaris Daerah Waston Simbolon mengapresiasi dan menyambut baik program tersebut karena menyangkut peningkatan taraf hidup kelompok perhutanan sosial di Kabupaten Samosir.
“Melalui kegiatan ini, diberharapkan sentuhan program dari pemerintah pusat dan provinsi Sumatera Utara untuk mendukung pemberdayaan kelompok masyarakat perhutanan sosial di Kabupaten Samosir, ” Pj, Sekertaris Daerah Samosir Waston Simbolon
Waston Simbolon juga mengatakan. Sebagai pemangku administrasi kewilayahan, Pemkab Samosir siap memberikan dukungan atas program pemerintah pusat dan Propinsi Sumatera Utara dalam pendampingan dan fasilitasi terhadap masyarakat yang bergabung dalam kelompok perhutanan sosial.
Kepada kelompok masyarakat perhutanan sosial agar tetap mengedepankan fungsi-fungsi keberlanjutan konservasi dan pelestarian hutan di Kawasan Perhutanan Sosial. “Kita harus merawat dan melestarikan hutan agar keberlangsungan hidup kita tetap terjaga, ”harap Waston.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
Dalam kesempatan ini, Waston meminta BPSKL Wilayah Sumut dan KPH XIII Dolok Sanggul untuk aktif melakukan pengawasan secara kontiniu sehingga kelompok penerima manfaat paham seperti apa perlakuan yang seharusnya, baik dalam pengambilan getah pinus, pertanaman termasuk dalam pencegahan kebakaran hutan.
Tim Deputi II Staf Kepresidenan RI Melki menjelaskan, Pendataan kebutuhan pemberdayaan perhutanan sosial sebagai langkah pemetaan untuk mendapatkan dukungan dari berbagai instansi dan masuknya masyarakat sebagai pengelola hutan harus disertai dengan tata kelola yang baik.
“Presiden melalui berbagai regulasi telah membuka ruang perhutanan sosial, sehingga setelah pemberian SK kepada kelompok tani hutan (KTH) diharapkan adanya pemberdayaan, ”ujar Melki saat melakukan dialog secara dengan kelompok tani hutan sebagai penerima SK perhutanan sosial.
Sebagai penerima manfaat KTH diharapkan memenuhi kewajiban dalam menyusun kelembagaan, perencanaan, tata kelola bisnis. Ditegaskan penerima manfaat jangan hanya berorientasi dari hasil tapi juga harus menjaga keberlanjutan hutan.
Selain harus menjaga keberlanjutan hutan, juga harus tetap ada ruang evaluasi dan tindakan tertentu bila melanggar SOP, kelompok penerima harus mematuhi model perhutanan sosial, menaati tata kelola yang sudah diatur, ”tambah Melki.
Lebih lanjut Melki menyampaikan, setelah mendapatkan data final Profiling kebutuhan pemberdayaan perhutanan sosial bagi enam kelompok penerima SK perhutanan sosial di Kabupaten Samosir akan dilakukan pemberdayaan melalui model integrasi pemberdayaan reforma agraria lintas kementerian sehingga apa yang menjadi kebutuhan kelompok penerima perhutanan sosial dapat terpenuhi. ( Karmel, rel)