SAMOSIR-Pascaviral kapal penumpang yang membawa ratusan orang naik ke atas Deck III kapal, Tim Tindak Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumatera Utara memeriksa sejumlah pihak termasuk Nahkoda dan pemilik Kapal Motor Dosroha 5
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak termasuk Nahkoda dan pemilik Kapal Motor Dosroha 5 di pimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman dan Katim Dit Polairud Sumatera Utara Kompol DJ Naibaho di Ruang Kantor Satuan Polisi Perairan Polres Samosir, Minggu (4/6/2023).
Dari hasil pemeriksaan, Kapal Motor Dosroha 5 disewa Jemaat Gereja GBI Rantau Parapat untuk membawa penumpang dari Hotel Samosir Cottage menuju Tomok kemudian ke perairan Batu Gantung selanjutnya kembali lagi ke Hotel Samosir Cottage,
Kemudian saat berada disekitar perairan Batu Gantung yang berada di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, penumpang yang naik ke atas Deck III kapal tanpa seizin dari nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Motor Dosroha 5
Selain itu, Nahkoda dan ABK kapal katanya, telah melakukan himbauan dan larangan tetapi para penumpang tidak terkendali, ”ujar Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman dalam keterangan resminya yang diterima jurnalis Indonesiasatu.co.id, Minggu 04 Juni 2023 jam 18:52
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (KSOPP) Danau Toba Rijaya Simarmata dalam konferensi pers itu mengatakan, sangat menyesalkan kejadian tersebut, namun pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap Nahkoda, ”ujar Rijaya Simarmata
Rijaya Simarmata juga menjelaskan, bahwa Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba juga telah melakukan rapat koordinasi dan seluruh stakeholder untuk mengambil langkah-langkah berupa sanksi kepada nahkoda, ”sebutnya
Ia juga menyampaikan, akibat kelalaian dari nahkoda yang mengabaikan aspek keselamatan pelayaran transportasi diperairan Danau Toba maka diberikan 2 Sanksi kepada Nahkoda Kapal Motor Dosroha 5 antara lain,
“kepada operator, Kapal Motor Dosroha 5 diberhentikan untuk sementara beroperasi selama 7 hari terhitung sejak 3 Juni 2023, Kepada nahkoda juga diberi sanksi dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan, ”tegas Rijaya Simarmata
Sebelumnya, Kapal Motor (KM) Dosroha 5 itu berangkat dari Dermaga Samosir Cottage menuju Tomok Kabupaten Samosir dan Batu Gantung yang berlokasi di Kabupaten Simalungun dengan membawa ratusan penumpang tanpa manifest, Jumat 02 Juni 2023 sekitar jam 14.30 wib
Selain itu, Nahkoda Kapal Motor (KM) Dosroha 5 juga tidak menginformasikan dan tak ada juga melakukan koordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (KSOPP) Danau Toba bahwasanya Kapal tersebut sedang disewa wisatawan,
“Atas kesalahan dan kelalaiannya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba sebelumnya telah memberikan sanksi kepada Nahkoda Kapal Motor Dosroha 5 dengan tidak mengizinkan kapal beroperasi selama dua hari
Namun dari hasil pemeriksaan Tim Tindak Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumatera Utara, maka diputuskan untuk memberikan kepada operator kapal dan Kapal Motor Dosroha 5 diberhentikan untuk sementara beroperasi selama 7 hari terhitung sejak 3 Juni 2023,
Sementara itu, Johan Ismail Simatupang yang juga merupakan Nahkoda Kapal Motor Dosroha 5 dalam konferensi pers itu menyampaikan permintaan maaf yang telah menimbulkan keresahan bagi para penumpang dan masyarakat setempat yang telah menaikkan penumpang ke dek tiga.
“Saya menerima sanksi dari KSOPP dan Polairud dan saya tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi dan apabila saya mengulangi perbuatan yang menimbulkan kecelakaan saya akan menerima sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ”ucap Johan Ismail Simatupang
Dalam konferensi pers itu juga dihadiri, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman dan Katim Dit Polairud Sumatera Utara Kompol DJ Naibaho, Kasat Polairud Polres Samosir Iptu Hartono, Kabid Perhubungan Kabupaten Samosir Rikardo Sidabutar, Kawiker Ajibata Carter Panggabean, Pemilik Kapal Dosroha 5 Achirudin Sirait, (Karmel)