SAMOSIR-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian resort Samosir berhasil membekuk tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan seorang penadah diwilayah hukum Polres Pematang Siantar, Rabu (01 Novenber 2023)
Keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian resort Samosir tersebut disampaikan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kasat Reskrim AKP Natar Sibarani didampingi Kanit Pidum IPDA Khairul Fajri Lubis, Selasa, (02/11/2023) di Mapolres Samosir
"Ketiganya tangkap atas laporan polisi nomor LP/B/222/X/2023/SPKT/Polres Samosir 25 Oktober 2023 dan nomor LP/B/106/VI/2023/SPKT/Polres Samosir 16 Juni 2023, ”terang Kasat Reskrim AKP Natar Sibarani dalam keterangan tertulisnya
Dalam keterangan tertulisnya, Kasat Reskrim AKP Natar Sibarani juga menyampaikan, ketiga pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut yakni, PMS (35) ditangkap di Jalan Asahan Km 4 Batu Empat Kabupaten Simalungun. Sedangkan tersangka MRP (26) ditangkap di Tj Pinggir Kecamatan Siantar
Sementara tersangka IS (33) ditangkap di Jalan Asahan Km 4 Batu Empat Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan tersangka keempat, AZ (46) ditangkap di Jalan Patuan Anggi Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Tim Sat Reskrim Polres Samosir juga berhasil mengiamankan barang buki satu unit sepeda motor Supra X 125 berwarna merah hitam dan satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna biru tua dengan nomor polisi BK 1325 WT
Ditambahkan, para pelaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor berulang kali di wilayah Kabupaten Samosir dan tersangka IS, MRP, dan AZ dipersangkakan dengan pasal 363 KUHPidana sedangkan tersangka MRP dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana. (Karmel, rel)